Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun
(0351) 463278 / 088804900049 info@bankmadiun.co.id
Ilustrasi layanan kredit Bank Madiun

Kredit

Pengertian kredit menurut Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara notariil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan. Sebenarnya sasaran kredit dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Prinsip–prinsip kredit antara lain:

Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :

  • Character ( kepribadian / Watak ) adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
  • Capacity ( kemampuan ) adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
  • Capital ( modal ) adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
  • Collateral ( jaminan ) adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
  • Condition of Economic ( kondisi ekonomi ) adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari debitur .
  • Constrain ( batasan atau hambatan ) Dalam penilaian debitur, dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan usaha di suatu tempat.

Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :

  • Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
  • Purpose Bank dalam menilai si peminjam mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bank bersangkutan.
  • Payment Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
  • Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitur, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.

Hubungi Bank Madiun

Silakan hubungi kami untuk informasi produk, pengajuan kredit, atau pertanyaan lainnya. Tim kami siap membantu Anda.

(0351) 463278 / 088804900049
info@bankmadiun.co.id
Jl. Raya Solo No.30, Jiwan Utara, Jiwan, Kec. Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63161

Form Kontak Cepat

Data yang Anda kirimkan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan komunikasi dengan Bank Madiun.